Profil Puskesmas Baruharjo

  1. Profil Puskesmas

Puskesmas Baruharjo berdiri diawali dengan berdirinya Puskesmas Pembantu Kamulan yang pada tahun 1986 menjadi Puskesmas Kamulan.  Pada tahun 1993 dengan menempati gedung baru di Desa Baruharjo, berubah nama menjadi Puskesmas Baruharjo. Sesuai Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 81 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinkesdalduk KB, Puskesmas mempunyai tugas pokok pembinaan dan pengembangan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas. Salah satu dari 22 Puskesmas di Kabupaten Trenggalek adalah Puskesmas Baruharjo.

  1. Susunan pejabat pengelola keuangan BLUD UPT Puskesmas Baruharjo Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut :
  • Pemimpin BLUD     : dr. Riana Widyastuti
  • Pejabat Keuangan   : Rita Permatasari, S.KM
  • Pejabat Teknis        : Kusnul Kotimah
   

pejabat pengelola keuangan BLUD UPT Puskesmas Baruharjo diangkat berdasarkan surat keputusan Bupati Nomor : 188.45/ 892 / 406.001.3 / 2021 Tanggal Tanggal 30 Desember 2021 tentang Pejabat Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Pusat Kesehatan Masyarakat. Pemimpin BLUD diangkat berdasarkan surat keputusan Bupati Nomor : 188.45/ 892 / 406.001.3 / 2021 Tanggal 30 Desember 2021.

  1. Tugas pokok dan fungsi UPT Puskesmas Baruharjo Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut :

1) Tugas Pokok

UPT Puskesmas Baruharjo mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan dan pengembangan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kepala Dinas.

    1. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut, UPT Puskesmas Baruharjo  mempunyai fungsi :

  1. Melaksananakan kebijakan teknis oprasional dan penunjang Dinas di bidang pelayanan, pembinaan, dan pengembangan upaya kesehatan di wilayah kerjanya;
  2. Melaksanakan pelayanan administrasi, penyelenggaraan ketatausahaan, perlengkapan, keuangan, dan kepegawaian;
  3. Melaksanakan pelayanan upaya kesehatan masyarakat secara menyeluruh dan terpadu yang menekankan pada upaya – upaya promotif dan preventif dengan tidak meninggalkan upaya kuratif dan rehabilitatif;
  4. Melaksanakan pembinaan upaya kesehatan yang meliputi pembinaan peran serta masyarakat, pengoordinasikan semua upaya kesehatan dan sarana pelayanan kesehatan, pelaksanaan rujukan medis dan kesehatan di wilayah kerjanya serta pembinaan upaya pelayanan kesehatan swasta;
  5. Melaksanakan pengembangan peran serta masyarakat yang terdiri dari penggerakan peran serta masyarakat dan perluasan kegiatan peran serta masyarakat;
  6. Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan; dan
  7. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya
  1. Fasilitas

UPT Puskesmas Baruharjo Kabupaten Trenggalek memiliki fasilitas layanan rawat inap, UGD 24 jam, dan rawat jalan. Layanan rawat jalan meliputi pelayanan gigi dan mulut, pelayanan umum, pelayanan gizi, pelayanan sanitas, laboratorium, dan pelayanan KIA dan KB.

  1. Sumber Daya Manusia

Untuk pelaksanaan kegiatan dan usaha UPT Puskesmas Baruharjo Kabupaten Trenggalek per 31 Desember 2021 didukung dengan sumber daya manuasia (SDM) sebanyak 77 orang terdiri atas :

No.

JENIS TENAGA

STATUS DAN JUMLAH

ASN

NON ASN

JUMLAH

1

Dokter Umum

2

1

3

2

Dokter Gigi

1

0

1

3

Bidan

14

0

14

4

Perawat

21

1

22

5

Perawat Gigi

1

0

1

6

Nutrisionis 1

-

1

7

Analis

2

-

2

8

Asisten Apoteker

1

-

1

9

Apoteker

1

0

1

10

Sanitasi

2

0

2

11

Promkes

2

0

2

12

Tata Usaha/Administrasi

8

9

17

13

Rekam Medis

2

0

2

 

Jumlah

58

11

69